DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Teken PKS Perkuat Penerimaan Negara dari Sektor Strategis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas di Gedung Djuanda I, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penandatanganan berlangsung di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Kamis (31/7/2025), disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
PKS pertama dilakukan antara DJP dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, sementara PKS kedua antara DJP dan SKK Migas. Kedua kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mengawal penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut penandatanganan PKS ini sebagai milestone penting yang telah dinantikan sejak awal tahun. “Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras,” ujarnya. Ia menegaskan, kerja sama ini akan mempermudah pertukaran dan sinkronisasi data, menyelesaikan isu perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan dan pengawasan di sektor strategis tersebut.
Bimo menambahkan, DJP tidak hanya berfokus pada pertukaran data, tetapi juga akan memberikan timbal balik berupa fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pertambangan minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM maupun SKK Migas.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan dukungannya terhadap kerja sama ini. “Penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara diupayakan bersama. Nantinya DJP juga akan dilibatkan dalam kegiatan konsinyering bersama pelaku usaha untuk membangun kedekatan dan sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha pertambangan,” jelasnya.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan pengelolaan penerimaan negara dari sektor pertambangan dan migas semakin optimal melalui kolaborasi yang terintegrasi antara kementerian, lembaga, dan pelaku industri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar