OJK Perketat Aturan Keterlibatan Influencer di Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat menghadiri media gathering OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara di Jakarta, Senin (4/8/2025), membahas aturan baru terkait keterlibatan influencer di pasar modal.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan keterlibatan pegiat media sosial atau influencer dalam aktivitas pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Agustus 2025.

Dalam aturan tersebut, perusahaan efek—baik perantara pedagang efek (PPE) maupun perusahaan efek daerah (PED)—yang bermitra dengan influencer wajib memastikan pihak yang diajak bekerja sama memiliki izin resmi sesuai peran yang dijalankan. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Pasal 106 hingga Pasal 109 POJK 13/2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa influencer yang menawarkan pembukaan akun investasi wajib mengantongi izin sebagai mitra pemasar PPE. Sementara influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi efek harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

“Perusahaan efek wajib menyiapkan materi promosi yang sesuai dan menjalin kerja sama tertulis dengan influencer. Langkah ini untuk mencegah penyimpangan sekaligus melindungi investor dari praktik manipulatif atau informasi menyesatkan,” ujar Friderica, Senin (4/8/2025) malam.

OJK menegaskan, pelanggaran yang dilakukan influencer—seperti penipuan, tipu muslihat, atau penyebaran informasi menyesatkan di pasar modal—dapat berujung pada sanksi pidana. “Jika terbukti melanggar, OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Friderica.

Ke depan, OJK berencana menyusun regulasi khusus yang mengatur peran influencer di sektor keuangan secara lebih komprehensif. Otoritas ini juga akan membuka ruang partisipasi publik untuk menghimpun masukan sebelum kebijakan tersebut resmi diterbitkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...