OJK Kejar Ekstradisi Eks CEO Investree Adrian Gunadi, Koordinasi dengan Qatar Berlanjut

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, saat memberikan keterangan pers terkait upaya ekstradisi mantan CEO Investree, Adrian Gunadi.(Foto: Ist)
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan proses ekstradisi atau pemulangan mantan CEO PT Investree, Adrian Gunadi (AG), yang terjerat dugaan tindak pidana maupun kewajiban perdata di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum luar negeri untuk mendorong pemulangan AG ke Indonesia.
“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).
OJK juga telah memastikan AG masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 7 Februari 2025, sebagaimana tercatat pada dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
Agusman menegaskan, OJK berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran di industri jasa keuangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekosistem yang sehat dan berintegritas.
Proses Ekstradisi Melibatkan Kemenkum dan Kemenlu
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa proses ekstradisi AG masih dalam tahap pemenuhan dokumen. Permohonan ekstradisi diajukan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri atas dasar permintaan OJK.
Setelah melalui proses analisis, Kemenkumham menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada Pemerintah Qatar melalui surat Dirjen Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI, Nomor AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025, yang ditujukan kepada Attorney General of the State of Qatar.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan dokumen ekstradisi telah diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Qatar.
Kasus Lain di Fintech P2P Lending
Selain menangani kasus Investree, OJK juga tengah memeriksa dugaan pelanggaran ketentuan di platform peer-to-peer lending Crowde, iGrow, dan TaniFund terkait kredit macet.
“OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan, termasuk fit and proper test ulang dan pencatatan track record terhadap pihak utama yang terlibat,” tutup Agusman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) .
Komentar