Warga Desa Rugemuk Desak Polres Deli Serdang Tangkap Kades Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,7 Miliar
Warga Desa Rugemuk saat menggelar unjuk rasa menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa yang diduga melibatkan Kepala Desa setempat.
GIMIC.ID, DELISERDANG – Ratusan warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mendesak pihak Polres Deli Serdang segera menangkap Kepala Desa (Kades) Muliadi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa selama dua tahun terakhir dengan total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023, dengan total 83 item kegiatan. Pada 2022, dana desa yang dikucurkan sebesar Rp847.202.000 untuk 46 kegiatan, sementara tahun 2023 mencapai Rp910.135.000 untuk 37 kegiatan.
Modus yang digunakan diduga berupa mark up (penggelembungan) dan mark down (pengurangan) anggaran dalam setiap kegiatan. Kasus ini mulai ditangani Unit Tipikor Polres Deli Serdang setelah warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Rugemuk beberapa waktu lalu.
"Setahu warga, Pak Kades Muliadi sudah beberapa kali diperiksa Polres Deli Serdang sejak aksi unjuk rasa kemarin. Tapi sampai sekarang belum ada kabar kelanjutan proses hukumnya," ujar salah seorang warga, Selamet, di Lubuk Pakam, Kamis (7/8/2025).
Selamet dan warga lainnya berharap Polres Deli Serdang tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan masyarakat luas.
Warga mengaku sudah muak dengan kepemimpinan Kades Muliadi yang dinilai hanya mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya, tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
"Tak ada yang puas dengan kinerja Pak Kades. Dia tidak transparan dan seolah kebal hukum," sambung Selamet.
Saat dikonfirmasi, Kades Muliadi tidak membantah bahwa dirinya telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Deli Serdang.
"Iya pernah (dipanggil), memangnya kenapa? Apa ada yang salah?" ucap Muliadi singkat.
Berdasarkan data dua tahun terakhir, ditemukan sejumlah kegiatan dengan judul yang berulang namun tidak dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Muliadi juga diduga memanipulasi jumlah dan pelaksanaan kegiatan untuk keuntungan pribadi.
Tak hanya itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dana desa tahun 2022 senilai lebih dari Rp24 juta juga diduga dikorupsi dengan cara mencantumkan kegiatan fiktif di tahun anggaran berikutnya.
Masyarakat kini menanti ketegasan dan transparansi aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan korupsi tersebut, demi keadilan dan kesejahteraan warga Desa Rugemuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)