1. Beranda
  2. Daerah

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan, 5 Tersangka Ditangkap

Oleh ,

Kelima tersangka jaringan narkoba lintas kecamatan saat diamankan di Mapolres Gresik, Rabu (7/8/2025). Mereka diduga berperan sebagai pemakai, pengedar, hingga pemasok sabu dan pil koplo di wilayah utara Gresik.

GIMIC.ID, GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (29/7/2025), petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan, menangkap lima tersangka, dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ribuan butir pil koplo.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Gresik dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani dalam keterangan pers, Rabu (7/8/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan BB, petugas menemukan dua paket sabu seberat ±0,051 gram dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Pemeriksaan terhadap BB mengarah ke tersangka lain, RAS (30), yang ditangkap saat nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS diketahui berperan sebagai perantara dan mengaku mendapatkan sabu dari dua tersangka lainnya, ERWR (18) dan SA (28).

Keduanya akhirnya diringkus di sebuah tempat kos di desa yang sama. Dari penangkapan ERWR dan SA, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap peran utama dalam jaringan ini, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang juga tinggal di kosan tersebut.

Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu seberat total ±2,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita 2.980 butir pil koplo berlogo LL, satu pack plastik klip besar, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.400.000.

“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dengan warna isolasi berbeda. Ini menandakan bahwa SZ adalah pemain besar dalam jaringan ini. Dia juga kuat diduga sebagai pemasok pil koplo ke pengedar lainnya,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Dari konstruksi jaringan yang terungkap, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil memetakan peran masing-masing tersangka, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pemasok. Jaringan ini diketahui beroperasi di wilayah utara Gresik, khususnya Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah.

“Kelima tersangka memiliki peran berantai. Ada yang hanya sebagai pemakai, ada juga pengedar kecil hingga pengepul. Kami akan terus kembangkan kasus ini dan kejar jaringan di atasnya,” tambah AKP Ahmad Yani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara.

AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga tanggung jawab bersama. Masyarakat bisa melapor langsung atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika melihat indikasi peredaran narkoba,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Redho)

Baca Juga