1. Beranda
  2. News

Roni Prima: Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat

Oleh ,

Praktisi hukum Roni Prima saat memberikan keterangan pers terkait desakan pemecatan Kompol DK di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Ia pernah menjadi kuasa hukum korban pemerasan yang diduga dilakukan DK pada 2021. (Foto: Istimewa)

GIMIC.ID, MEDAN — Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah yang kembali menjadi sorotan publik atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Nama Kompol DK mencuat seiring aksi unjuk rasa ratusan warga di Mapolda Sumatera Utara yang menuntut pencopotannya, buntut kasus penangkapan seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi yang diduga penuh kejanggalan.

Roni menyebut, ini bukan kali pertama Kompol DK terseret masalah hukum. Ia mengaku pernah menjadi kuasa hukum korban pemerasan yang diduga dilakukan DK saat menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia pada 2021.

“Kasus ini memang baru viral sekarang, tapi saya sudah bersentuhan dengan persoalan ini sejak empat tahun lalu. Klien saya waktu itu diperas Rp200 juta dan mobilnya, Pajero Sport, turut dirampas. Pelakunya adalah DK,” ujar Roni kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Menurut Roni, pelanggaran DK saat itu sudah cukup menjadi dasar sanksi etik berat hingga pemecatan. Ia bahkan sempat membawa temuan itu ke Divisi Propam Polri.

“Saya sudah bertemu langsung dengan Kabiro Paminal Divpropam saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kadiv Propam-nya Irjen Ferdy Sambo. Tapi entah kenapa, DK tidak di-PTDH. Ini yang menjadi pertanyaan besar hingga sekarang,” ucapnya.

Roni menyayangkan lemahnya penegakan etik internal Polri. Ia menilai pembiaran terhadap anggota yang bermasalah dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi.

“Polisi yang baik itu banyak. Tapi kalau satu oknum dibiarkan, bukan hanya citra institusi yang rusak, tapi juga rasa keadilan masyarakat. Sekarang muncul kasus baru lagi, dan pelakunya sama. Ini alarm serius bagi Polri,” tegas Roni.

Ia mengakui bahwa kasus pada 2021 tidak dibawa ke ranah pidana karena fokus saat itu adalah mengembalikan hak-hak kliennya.

“Saya hanya kejar pengembalian uang dan mobil. Dan itu berhasil. Tapi sekarang, saya berharap tidak ada lagi kompromi. Segera PTDH. Jangan pasang badan,” pungkasnya.

Kasus Rahmadi dan Aksi Massa

Desakan publik terhadap pemecatan Kompol DK memuncak pada Jumat, 25 Juli 2025. Ratusan warga Tanjungbalai, didominasi kaum ibu, menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut. Mereka menuntut pencopotan Kompol DK, yang kini menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

Aksi dipicu oleh penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, yang dituduh memiliki 10 gram sabu. Namun, Rahmadi membantah kepemilikan itu. Ia mengaku barang bukti narkoba justru diletakkan oleh petugas saat penangkapan pada Maret 2025.

Rahmadi juga mengaku mengalami kekerasan fisik oleh tim yang dipimpin Kompol DK. Rekaman CCTV dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk berisi tuntutan agar Presiden Prabowo turun tangan. Mereka juga menggelar aksi teatrikal “tactical pocong” sebagai simbol matinya keadilan.

Pengacara: Ada Dugaan Rekayasa Barang Bukti

Pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai kasus ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga berpotensi sebagai tindak pidana berat.

“Kalau benar barang bukti itu hasil rekayasa, ini bukan cuma pelanggaran prosedural. Ini kejahatan serius. Bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” ujar Suhandri.

Menanggapi tudingan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut seluruh proses penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, sorotan publik kini tak hanya tertuju pada aspek prosedural, tetapi juga pada integritas dan moralitas aparat.

Kasus Rahmadi masih terus berjalan. Namun, satu hal yang kini ditunggu masyarakat bukan lagi sekadar klarifikasi formal, melainkan langkah tegas dan nyata dari Polri dalam menegakkan keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD) 

Baca Juga