OJK Siapkan Exit Policy untuk Tangani BPR/BPRS Bermasalah

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – OJK terus memperkuat pengawasan terhadap BPR dan BPRS melalui kebijakan exit policy untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah memiliki kebijakan khusus berupa pedoman exit policy sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan exit policy dirancang untuk mendeteksi secara dini permasalahan serta kondisi BPR/BPRS yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha bank.
“OJK sudah memiliki pengaturan terkait exit policy untuk menangani bank-bank yang bermasalah, termasuk BPR dan BPRS. Kebijakan ini menekankan pada deteksi awal terhadap kondisi yang dapat mengancam keberlangsungan operasional bank,” ujar Dian dalam konferensi pers yang dikutip pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penyehatan sektor perbankan, khususnya dalam meningkatkan solvabilitas dan/atau likuiditas BPR dan BPRS. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, banyak BPR/BPRS bermasalah yang berujung pada pencabutan izin usaha.
Namun demikian, Dian tidak dapat memastikan apakah akan ada lagi pencabutan izin usaha terhadap BPR/BPRS hingga akhir 2025, mengingat situasinya bersifat dinamis.
“Jumlah tersebut sangat bergantung pada efektivitas upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pemegang saham pengendali (PSP) masing-masing BPR/BPRS, yang tentu saja dalam pengawasan ketat OJK,” jelasnya.
OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas sistem perbankan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar