KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group atas Praktik Monopoli Penjualan Truk

Sidang pembacaan putusan KPPU atas perkara pelanggaran persaingan usaha oleh kelompok Sany Group, Senin (5/8/2025) di Jakarta. (Foto: Dok. KPPU)
GIMIC.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp449 miliar kepada tiga perusahaan dari kelompok usaha Sany Group atas pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.
Putusan dalam perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi di Jakarta, Senin (5/8/2025). Sidang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.
Perkara ini berawal dari laporan publik dan menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 14 serta Pasal 19 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Empat perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara ini antara lain:
- Sany International Development, Ltd. (Terlapor I),
- PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II),
- PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III),
- PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV),
Modus dan Praktik Diskriminatif
Terlapor I yang mengendalikan operasi internasional Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dua dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, pembelian unit truk dan suku cadang dilakukan melalui Terlapor II dan III, sehingga dealer diperlakukan secara diskriminatif dan kesulitan dalam memenuhi target penjualan akibat sistem pembayaran yang berubah-ubah. Akibatnya, para dealer mengalami tekanan keuangan dan terpaksa keluar dari pasar.
Putusan dan Sanksi KPPU
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan:
- Terlapor I–IV terbukti melanggar Pasal 14 terkait integrasi vertikal.
- Terlapor I–III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b, terkait penguasaan pasar.
- Terlapor I–IV terbukti melanggar Pasal 19 huruf d, tetapi tidak terbukti melanggar huruf c.
- Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi berupa:
- PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II): Denda Rp360 miliar
- PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III): Denda Rp57 miliar
- PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV): Denda Rp32 miliar
Seluruh denda wajib disetor ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812.
Selain sanksi denda, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk:
- Memperbaiki perjanjian dealer dengan menghapus ketentuan yang melanggar hukum persaingan.
- Menata ulang saluran distribusi penjualan truk Sany dan suku cadangnya.
Para Terlapor diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan sejak tanggal pemberitahuan, jika tidak mengajukan keberatan. Bila mengajukan keberatan, Terlapor I dan II diwajibkan menyetor jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu 14 hari.
KPPU juga merekomendasikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kegiatan usaha Terlapor II, III, dan IV.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan komitmen KPPU untuk menegakkan hukum secara adil tanpa memandang asal-usul pelaku usaha.
“Putusan ini merupakan sanksi denda terbesar kedua dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah kasus Google. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri, bahwa KPPU tidak akan mentolerir praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang menghambat efisiensi dan keadilan ekonomi nasional,” tegas Deswin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar