Indonesia Darurat Penipuan Digital, Kerugian Capai Rp4,1 Triliun
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, saat menyampaikan paparan terkait darurat penipuan digital dalam acara Media Gathering OJK Wilayah Sumatera Bagian Utara di Jakarta, Selasa (5/8/2025). (Foto: Dok. OJK)
GIMIC.ID, JAKARTA — Indonesia tengah menghadapi situasi darurat penipuan digital (scam) yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat lebih dari 200 ribu kasus penipuan digital terjadi sejak November 2024 hingga pertengahan 2025. Total kerugian masyarakat pun sangat fantastis, mencapai Rp4,1 triliun.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan hal tersebut dalam acara Media Gathering OJK Wilayah Sumatera Bagian Utara di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
“Dunia digital Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat. Sejak November 2024 hingga pertengahan 2025, lebih dari 200 ribu kasus penipuan digital telah tercatat oleh OJK,” ujar Hudiyanto.
Ia menjelaskan, lonjakan kasus ini menunjukkan masifnya kejahatan siber serta lemahnya perlindungan konsumen dan rendahnya literasi digital masyarakat. Penipuan digital, kata Hudiyanto, umumnya dilakukan dengan berbagai cara untuk menipu korban agar memberikan uang, data pribadi, atau barang berharga lainnya.
"Modusnya bisa berupa janji palsu, penawaran yang terlalu menggiurkan, hingga penyamaran yang meyakinkan. Penggunaan media sosial sebagai alat penipuan pun terus meningkat," katanya.
Pelaku scam kerap memanfaatkan kelengahan, emosi, hingga kebutuhan finansial korban untuk menjebak mereka. Situasi ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada akhir November 2024 sebagai langkah pencegahan dan respons cepat.
Hingga Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan penipuan yang melibatkan 267.942 rekening. Dari jumlah tersebut, total kerugian dana yang dialami korban mencapai Rp3,4 triliun. OJK juga berhasil memblokir dana sebesar Rp558,7 miliar untuk meminimalisir kerugian lebih lanjut.
Di sisi penegakan hukum, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk 85 surat peringatan tertulis dan 22 sanksi berupa denda.
Langkah-langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan finansial digital. Namun, Hudiyanto menekankan bahwa peran aktif masyarakat juga sangat penting.
“Masyarakat harus waspada, tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal, serta selalu memverifikasi informasi dan tidak sembarangan memberikan data pribadi,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)