Sidang Penggelapan Jabatan Supervisor Keuangan PT Bina Penerus Bangsa, Terungkap Fakta Penyerahan Aset
Suasana persidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/8/2025). Sidang menghadirkan sejumlah saksi kunci termasuk Direktur Utama PT Bina Penerus Bangsa, Soedomo Mergonoto. (Foto: Istimewa)
GIMIC.ID, SURABAYA — Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Supervisor Accounting dan Keuangan PT Bina Penerus Bangsa, Monica Ratna Pujiastuti, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/8/2025). Sidang dengan nomor perkara 1456/Pid.B/2025/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., dengan anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. hadir mewakili penuntut umum. Sidang berlangsung pada pukul 14.15 WIB di ruang Cakra.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap sejumlah fakta baru yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya. Salah satu saksi, Linda Soelistyawati Soegearto, menyebutkan bahwa terdakwa Monica pernah menyerahkan sejumlah aset pribadi kepada dirinya. Pernyataan ini kemudian dibenarkan langsung oleh Monica di persidangan.
Namun, ketika kuasa hukum terdakwa, Advokat Samian, S.H., menanyakan status hukum atas aset yang diserahkan tersebut, Linda memberikan jawaban yang berbeda-beda. Awalnya ia menyebut aset itu diserahkan untuk "menyelesaikan", kemudian berubah menjadi "jaminan", dan terakhir mengatakan tidak tahu pasti.
“Jawaban yang berubah-ubah dari saksi Linda tentu menimbulkan tanda tanya besar. Kami menilai perkara ini terkesan dipaksakan,” ujar Advokat Samian, S.H., dari Maharaja Lawfirm yang berkantor di Jl. Perumahan Kahuripan Nirwana CA 15 No.19, Sumput, Sidoarjo.
Sementara itu, JPU Estik Dilla Rahmawati sempat menanyakan apakah nilai aset yang diserahkan sebanding dengan kerugian yang dituduhkan. “Jauh, Bu,” jawab Linda singkat.
Dalam sidang yang sama, turut hadir Direktur Utama PT Bina Penerus Bangsa, Soedomo Mergonoto. Ia menyebutkan bahwa Monica telah memakai dana perusahaan sebesar Rp2,9 miliar. Namun dalam kesaksiannya, Soedomo menyebut uang tersebut sebagian digunakan Linda untuk keperluan pribadi, termasuk biaya berobat dan transaksi jual beli saham.
Saksi lain, Robertha Kusuma Dewi, mengungkapkan bahwa ia pernah diperintahkan oleh Linda untuk memeriksa rekening perusahaan. Ia pun menemukan sejumlah kejanggalan dari transaksi yang ada.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Maharaja Law Firm yang terdiri dari Samsul Arifin, S.H., M.H., Samian, S.H., dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., menyampaikan keterkejutannya atas fakta baru tersebut. Mereka menyebut bahwa aset pribadi Monica kini dikuasai oleh pihak PT Bina Penerus Bangsa, yang berkantor di Jl. Bogowonto, Surabaya.
“Dengan fakta ini, seharusnya majelis hakim memutus perkara dengan amar putusan onslag van recht vervolging (lepas dari segala tuntutan hukum),” tegas Samsul Arifin, S.H., M.H., mewakili tim hukum Maharaja Lawfirm Banyuwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G- Redho)