Ranperda RPJMD Kota Medan 2025–2029 Disahkan, Dewan Soroti Kemacetan dan Transportasi Massal

Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menyampaikan pandangan fraksinya dalam Rapat Paripurna pengesahan Ranperda RPJMD Kota Medan 2025–2029 di ruang rapat utama DPRD Medan, Senin (4/8/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Medan, Senin (4/8/2025).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., yang didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra. Turut hadir para anggota dewan, Forkopimda, jajaran Pemkot Medan, serta seluruh camat se-Kota Medan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda RPJMD, Henry Jhon Hutagalung, S.E., S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 telah melalui pembahasan intensif dan diharapkan menjadi pedoman utama arah pembangunan Kota Medan lima tahun ke depan.
Salah satu anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, secara khusus menyampaikan dukungan fraksinya terhadap pengesahan RPJMD ini. Namun, ia juga menekankan pentingnya dokumen tersebut menjawab berbagai persoalan mendesak yang dihadapi masyarakat.
“Kemacetan di kawasan Simpang Selayang sudah sangat parah. Kami mendorong Pemko Medan agar segera membangun flyover sebagai solusi jangka panjang,” ujar Eko.
Selain itu, Eko juga mengusulkan perluasan jangkauan transportasi massal berbasis listrik hingga ke wilayah Pancur Batu.
“Kami berharap rute bus listrik dapat diperluas hingga ke Pancur Batu. Ini penting agar masyarakat pinggiran kota juga mendapatkan akses transportasi yang ramah lingkungan dan efisien,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun dengan memperhatikan dinamika pembangunan nasional, provinsi, dan lokal. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan Kota Medan selama lima tahun ke depan.
“Pemerintah Kota Medan menetapkan tujuh misi strategis, yakni berbudaya, energik, ramah, tertib, unggul, aman, dan humanis. Misi ini akan dijabarkan dalam strategi, arah kebijakan, serta program prioritas yang akan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah,” jelasnya.
Rico menambahkan bahwa setiap misi akan dijabarkan ke dalam rencana strategis perangkat daerah masing-masing, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan hingga 2029.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029 ini, Pemko Medan diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan berkelanjutan, inklusif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar