1. Beranda
  2. Keuangan

OJK Uji Model Bisnis Tokenisasi Emas, Transaksi Capai Rp8 Miliar

Oleh ,

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (4/8/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inovasi di sektor keuangan digital dengan menggodok model bisnis tokenisasi aset, salah satunya emas. Tokenisasi merupakan proses mengubah hak atas suatu aset, baik fisik maupun digital, menjadi token digital berbasis blockchain.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat satu penyelenggara model bisnis tokenisasi emas yang tengah mengikuti uji coba dalam kerangka regulatory sandbox OJK.

“Saat ini, terdapat satu penyelenggara model bisnis tokenisasi emas yang tengah mengikuti uji coba dan simulasi dalam regulatory sandbox di OJK,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (4/8/2025).

Hasan menjelaskan bahwa penyelenggara tersebut telah memasuki tahap akhir dari proses uji coba. Nantinya, peserta akan menyampaikan laporan akhir kepada OJK untuk dilakukan evaluasi dan kajian lanjutan oleh regulator.

Lebih lanjut, Hasan memaparkan bahwa OJK telah melakukan pengawasan dan simulasi menyeluruh terhadap proses tokenisasi emas, mulai dari tahap awal pembelian hingga penebusan (redemption) token oleh pengguna.

“Berdasarkan data terkini, pelaksanaan uji coba ini menunjukkan progres yang baik dan menjanjikan. Tercatat pembelian emas mencapai 3.750 gram,” ungkapnya.

Jumlah tersebut setara dengan 3.750 token emas yang telah di-minting atau diterbitkan. Adapun nilai transaksi sejauh ini telah menembus angka Rp8 miliar.

Selain itu, Hasan menyebutkan bahwa sudah ada 12 kali uji coba penebusan oleh pengguna, dengan total 126 token yang telah diredeem.

Ia menegaskan bahwa proses uji coba ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menyusun regulasi yang tepat sasaran dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa inovasi berjalan dalam koridor yang aman, terukur, serta berorientasi pada kepentingan konsumen, sambil tetap menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan,” pungkas Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga