Polres Gresik Ungkap Jaringan Pengedar Pil Koplo, Tiga Pengamen Diamankan dengan Barang Bukti 3.000 Butir

GIMIC.ID, GRESIK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil logo LL atau pil koplo. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, tiga orang tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai hampir 3.100 butir pil koplo. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kebomas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Tersangka pertama berinisial AA (32) diringkus di rumahnya di Desa Kedanyang sekitar pukul 01.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 95 butir pil koplo tersimpan di dalam tas selempangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, AA mengaku memperoleh barang dari rekannya AAR (30). Polisi pun bergerak cepat dan menangkap AAR di sebuah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 butir pil koplo serta barang bukti lainnya.

Jaringan ini masih berlanjut. AAR kemudian menyebut nama KI (31) sebagai pemasok utama. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap KI di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar, sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan ini menjadi titik puncak kasus dengan ditemukannya 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan handphone.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Gresik. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan aduan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Redho)

Komentar

Loading...