OJK Terima 268 Ribu Permintaan Layanan Konsumen, Ribuan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan layar)
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Sepanjang periode Januari hingga 14 Juli 2025, tercatat sebanyak 268.908 permintaan layanan telah diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025 yang digelar secara virtual, Senin (4/8/2025).
Dari total permintaan layanan tersebut, 24.975 di antaranya merupakan pengaduan masyarakat, dengan 11.137 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Friderica merinci, 8.929 pengaduan menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 2.208 lainnya terkait investasi ilegal.
Menanggapi laporan tersebut, Satgas PASTI OJK telah melakukan berbagai tindakan tegas. Hingga pertengahan Juli 2025, Satgas telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal yang tersebar di 11 situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah lanjutan untuk melindungi konsumen dari potensi penipuan.
“Kami juga, melalui Satgas PASTI, memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan, dan kami telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk langkah penanganan lebih lanjut,” jelas Friderica yang akrab disapa Kiki.
OJK menegaskan akan terus memperkuat langkah pencegahan serta edukasi kepada masyarakat untuk mendorong literasi keuangan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap entitas ilegal yang merugikan konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)