BI dan OJK Perkuat Sinergi Dorong Pemanfaatan CCP untuk Stabilitas Keuangan Nasional

GIMIC.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah otoritas terkait terus memperkuat sinergi dalam mendorong pemanfaatan Central Counterparty (CCP) oleh pelaku pasar keuangan. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam pendalaman pasar serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

CCP berfungsi sebagai lembaga sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), dengan peran utama dalam memitigasi berbagai risiko, termasuk risiko kredit, likuiditas, dan pasar. Pemanfaatan CCP diyakini akan menciptakan efisiensi, meningkatkan likuiditas, serta mendorong partisipasi pelaku pasar secara lebih luas dan optimal.

Dalam Seminar Nasional bertajuk “Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia melalui Peningkatan Pemanfaatan Central Counterparty di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing” yang digelar di Jakarta, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan komitmen kuat BI terhadap penguatan peran CCP. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta reformasi pasar derivatif OTC yang diinisiasi oleh G20.

“Saat ini tren penggunaan CCP terus meningkat, terlihat dari lonjakan rata-rata harian transaksi valas yang tumbuh dari USD 3–4 miliar pada 2020 menjadi USD 10 miliar di 2025. Meski begitu, masih terdapat ruang untuk peningkatan lebih lanjut,” ujar Destry, dikutip dari situs resmi BI, Senin (4/8).

BI telah menetapkan tiga langkah utama dalam penguatan peran CCP di Indonesia, yakni:

1. Penguatan Permodalan CCP
BI mendorong kolaborasi dengan sektor perbankan untuk meningkatkan kepercayaan pasar terhadap CCP sebagai lembaga kliring dan penjaminan yang kredibel.

2. Integrasi dalam Blueprint 2030
Pengembangan CCP kini menjadi bagian integral dari Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan PUVA 2030 sebagai peta jalan jangka panjang pengembangan pasar keuangan nasional.

3. Koordinasi dan Pengakuan Internasional
BI memperkuat koordinasi dengan OJK, asosiasi industri seperti APUVINDO, serta lembaga global untuk memperoleh status recognized CCP dari yurisdiksi asing.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan pentingnya peran CCP dalam memitigasi risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan secara luas.

“OJK telah menerbitkan regulasi teknis guna mendukung penggunaan qualifying CCP. Ini penting untuk memberikan kepastian terkait efisiensi, perlakuan modal, dan manajemen risiko bagi lembaga keuangan,” ujarnya.

OJK juga menyatakan komitmennya dalam memperkuat koordinasi dengan BI, termasuk dalam harmonisasi pengawasan terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), agar selaras dengan standar internasional Principles for Financial Market Infrastructure (PFMI).

Sinergi antara BI dan OJK ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun infrastruktur pasar keuangan nasional yang lebih kuat, kredibel, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-EL) 

Komentar

Loading...