1. Beranda
  2. News

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah

Oleh ,

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz (tengah) didampingi Kasihumas Polres Gresik Iptu Hepi Mardiantoko (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tambang ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Senin (4/8/2025).

GIMIC.ID, GRESIK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas galian C tanpa izin di wilayah tersebut.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak ke lokasi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang di lokasi, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan ilegal tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, pada Senin (4/8/2025).

Dalam penggerebekan di lokasi tambang, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap aktivitas, dan satu kunci excavator. Selain itu, enam orang turut diperiksa sebagai saksi, terdiri dari operator excavator, checker, hingga sopir truk.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung sebanyak 51 rit. Saat kami tiba di lokasi, tiga truk masih beroperasi mengangkut hasil tambang,” jelas AKP Abid.

Tersangka AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Redho) 

Baca Juga