1. Beranda
  2. News Update

Kejati Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di MAN 1 Medan, Fokus Cegah Narkoba dan Bijak Bermedsos

Oleh ,

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, M. Husairi, SH., MH, memberikan penyuluhan hukum kepada siswa MAN 1 Medan terkait bahaya narkoba dan etika dalam bermedia sosial, Senin (4/8/2025). (Foto: Kejati Sumut)

GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, Jalan William Iskandar, sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan menyikapi maraknya pelanggaran hukum akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak.

Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, serta dihadiri Kepala Sekolah MAN 1 Medan, para guru, dan tim jaksa narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.

Dalam penyuluhannya, para jaksa menekankan pentingnya peran pelajar sebagai generasi penerus bangsa untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Mereka mengingatkan bahwa narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan serta membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat.

"Iman, takwa, dan kondisi keluarga yang harmonis menjadi pondasi utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba," ujar salah satu narasumber dari Kejati Sumut.

Selain itu, Kejati Sumut juga memberikan edukasi terkait penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para pelajar diimbau agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyebarkan informasi atau berkomentar di media sosial.

"Lebih baik menahan diri dan mengontrol jari, daripada menyesal di kemudian hari karena terjerat hukum," pesan tim jaksa.

Kepala MAN 1 Medan menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas penyuluhan tersebut. Ia berharap, pengetahuan yang diperoleh para siswa bisa menjadi bekal untuk menjaga diri dari bahaya narkoba dan penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan pimpinan Kejaksaan, khususnya Kepala Kejati Sumut. Program penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari langkah preventif Kejaksaan RI untuk meminimalisasi potensi tindak pidana di tengah masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga