1. Beranda
  2. Perbankan

PPATK Blokir 31 Juta Rekening Dormant, OJK Siap Revisi Aturan Pengelolaan Rekening

Oleh ,

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat menyampaikan pernyataan terkait rencana revisi aturan pengelolaan rekening dormant, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2025). (Foto: Istimewa)

GIMIC.ID, BANDUNG — Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening tidak aktif (dormant) menuai sorotan publik dan memicu kegaduhan di sektor keuangan. Sebagai respons, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan revisi terhadap regulasi terkait pengelolaan rekening di perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK tetap berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk memastikan kejelasan hak-hak bank dan nasabah.

“Upaya kita untuk merevisi peraturan-peraturan yang terkait seluruh rekening, termasuk rekening dormant, ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah semakin diperjelas,” ujar Dian dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2025).

Pengelolaan rekening pasif sejauh ini diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank, yang disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, PPATK mengumumkan kebijakan penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening dormant sebagai langkah preventif guna mencegah potensi tindak pidana keuangan. Namun, nasabah masih diberi kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

PPATK menjelaskan bahwa kategori rekening dormant mencakup rekening tabungan, rekening giro, baik milik individu maupun badan usaha, dalam rupiah maupun valuta asing, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan terakhir.

Kendati demikian, kebijakan ini mendapat kritik dari sejumlah pihak. Chairman Infobank Institute, Eko B. Supriyanto, menilai PPATK seharusnya tidak bertindak sendiri dalam pengambilan keputusan sepihak terkait pembekuan rekening.

“Harusnya PPATK tidak melangkahi OJK atau BI. Fungsi PPATK adalah sebagai intelligent unit, yakni memberikan dan meminta informasi kepada bank, bukan menginstruksikan pembekuan rekening dormant,” tegas Eko dalam diskusi di Jakarta.

Eko juga menyarankan agar otoritas terkait seperti PPATK, OJK, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan segera membuat pernyataan bersama untuk meredam kekhawatiran nasabah mengenai status rekening mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga