PD IPA Pematangsiantar Desak Penindakan Dugaan Praktik Prostitusi di Hotel Milik Oknum Anggota DPRD

Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kota Pematangsiantar, Ahmad Nurdin, S.H., saat menyampaikan pernyataan sikap organisasi terkait dugaan praktik prostitusi di salah satu hotel di Kota Pematangsiantar, Sabtu (2/8/2025).
GIMIC.ID, PEMATANGSIANTAR — Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kota Pematangsiantar menyatakan keprihatinannya terkait dugaan praktik prostitusi yang terjadi di City Hotel, sebuah tempat penginapan yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, tepat di depan Markas Polisi Militer dan berdekatan dengan kawasan pemukiman warga. Ironisnya, hotel tersebut diduga dimiliki oleh salah satu Anggota DPRD Kota Pematangsiantar berinisial RM.
Ketua PD IPA Pematangsiantar, Ahmad Nurdin, S.H., menyayangkan keras kejadian ini, terlebih jika benar keterlibatan oknum wakil rakyat. Menurutnya, pejabat publik seharusnya menjadi teladan moral, bukan malah diduga terlibat dalam aktivitas yang merusak nilai-nilai sosial.
"Aktivitas mencurigakan yang diduga terkait prostitusi kerap terjadi di lokasi tersebut. Ini harus menjadi perhatian serius dari Pemko Pematangsiantar dan aparat penegak hukum," tegas Ahmad.
Ia menyebutkan, modus praktik prostitusi di hotel tersebut dilakukan secara terselubung menggunakan aplikasi digital, di mana para pekerja seks komersial sudah lebih dulu check-in, bahkan ada yang dikabarkan menetap di sana.
Sementara itu, Wakil Ketua I PD IPA, Fahrul Rozi, menyoroti lemahnya pengawasan oleh pihak terkait, padahal lokasi hotel sangat berdekatan dengan markas aparat hukum.
"Ini menjadi preseden buruk. Bagaimana mungkin praktik semacam itu bisa berlangsung di lokasi yang hanya selemparan batu dari kantor institusi negara? Kami menanti ketegasan Wali Kota dan penegak hukum. Hukum jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, PD IPA Pematangsiantar menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Penyelidikan Menyeluruh
Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas di hotel tersebut. - Tindakan Tegas
Apabila terbukti terdapat praktik prostitusi, meminta penindakan hukum secara adil sesuai peraturan yang berlaku.
3. Pengawasan Ketat
Meminta Satpol PP dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap hotel dan tempat hiburan lain agar tidak menjadi sarang praktik maksiat.
PD IPA Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga moralitas masyarakat dan mencegah rusaknya generasi muda akibat praktik-praktik menyimpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)
Komentar