OJK Siapkan Deregulasi 3 POJK, Ringankan Beban Industri Pembiayaan di Tengah Tekanan Ekonomi

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman pada ajang “Non-Bank Financial Forum 2025”  di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)

GIMIC.ID, JAKARTA – Kondisi perekonomian saat ini dinilai belum sepenuhnya stabil. Tekanan global akibat kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) serta konflik geopolitik yang masih berlangsung turut memengaruhi stabilitas ekonomi, baik secara global maupun domestik. Akibatnya, sejumlah sektor usaha, termasuk industri pembiayaan, ikut terdampak.

Di tengah tekanan tersebut, kebijakan pro-pasar berupa relaksasi regulasi dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis para pelaku industri. Menanggapi kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana deregulasi terhadap sejumlah Peraturan OJK (POJK), khususnya yang mengatur sektor perusahaan pembiayaan (multifinance).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, Agusman, dalam acara Non-Bank Financial Forum 2025 yang digelar oleh Infobank Media Group di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

“Kami sedang memikirkan dengan serius mengenai hal ini. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat, ada yang bisa kami umumkan secara resmi. Tapi tentu saja kami harus menyampaikannya secara bijaksana,” ujar Agusman.

Dorong Pertumbuhan Lewat Deregulasi Struktural

Agusman menjelaskan, inisiatif deregulasi ini merupakan bagian dari terobosan struktural dan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem industri pembiayaan nasional. Rencana ini juga telah melalui pembahasan internal dan eksternal bersama pelaku usaha serta asosiasi, seperti Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

“Oleh karena itulah, diperlukan berbagai struktur dan langkah-langkah strategis lainnya untuk membawa pertumbuhan pembiayaan lebih signifikan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah, mengonfirmasi bahwa OJK akan melakukan deregulasi terhadap tiga POJK. Salah satu yang menjadi fokus adalah POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

“Trigger-nya karena pertumbuhan industri pembiayaan yang sangat mepet. Jadi, dideregulasi. Kita rencananya akan mengubah tiga POJK, salah satunya POJK 46,” jelas Maman.

Ia menambahkan, beberapa poin utama yang akan dilonggarkan antara lain:

  • Aturan uang muka (down payment / DP): ketentuan DP 0% akan dilonggarkan untuk memberi lebih banyak fleksibilitas kepada perusahaan pembiayaan.
  • Fasilitas pendanaan: persyaratan yang sebelumnya mewajibkan rasio tertentu hingga 150% akan diturunkan agar lebih banyak perusahaan dapat mengakses pembiayaan.

“Aturan DP akan lebih longgar lagi, terutama yang 0 persen itu akan lebih longgar. Lalu, persyaratan fasilitas dana itu dulu ada yang memberatkan sebesar 150 persen, itu akan diturunkan agar bisa lebih banyak perusahaan pembiayaan bisa berjualan,” ungkapnya.

Tiga cakupan POJK yang masuk dalam agenda deregulasi adalah:

  1. POJK tentang perusahaan pembiayaan (POJK 46 Tahun 2024)
  2. POJK tentang usaha pegadaian
  3. POJK tentang pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Menurut Maman, seluruh rencana deregulasi ini telah dikomunikasikan dengan asosiasi industri agar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Awalnya inisiatif deregulasi ini dari kami, tapi kami juga mengundang seluruh asosiasi terkait. Karena ini konsepnya deregulasi, industri senang lah. Ini pengembangan semua niatnya,” ujarnya.

OJK menargetkan seluruh perubahan regulasi dapat disahkan dan mulai diimplementasikan pada tahun 2025 ini, dengan detail kebijakan akan diumumkan secara resmi pada sesi paparan OJK yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...