1. Beranda
  2. Daerah

Imigrasi Jambi Deportasi Warga Negara Malaysia yang Tinggal Ilegal dan Jadi Korban KDRT

Oleh ,

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jambi saat mendampingi proses pendeportasian DG Nurshafikah Binti Musain, WNA asal Malaysia yang melanggar izin tinggal di Indonesia.

GIMIC.ID, JAMBI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi baru-baru ini melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia bernama DG Nurshafikah Binti Musain. Tindakan ini diambil setelah ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah di wilayah Indonesia.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat dan koordinasi dengan aparat kepolisian terkait dugaan adanya WNA yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, seorang WNI. Dari hasil penelusuran, DG Nurshafikah diketahui masuk ke Indonesia pada Maret 2025, dan menetap di Desa Rambutan Masam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Ia menikah secara siri dengan seorang pria bernama Heri Alamsah Bin Bustomi, yang diakuinya sebagai suami.

Selama tinggal di Indonesia, DG Nurshafikah mengaku sering mengalami kekerasan verbal dari suaminya dan dilarang kembali ke Malaysia. Ia juga kehilangan paspor, sehingga tidak memiliki dokumen resmi sebagai dasar izin tinggal di Indonesia.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian sebagai berikut:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menegaskan bahwa proses pendeportasian tetap mengedepankan pendekatan humanis, mengingat DG Nurshafikah merupakan korban kekerasan.

“Kami tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan aspek perlindungan kemanusiaan. Dalam hal ini, DG Nurshafikah adalah korban dan mengalami kendala untuk kembali ke negaranya. Kami pastikan proses pendeportasian dilakukan dengan humanis dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Pendeportasian dilakukan setelah seluruh proses administratif dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kedutaan Besar Malaysia, rampung. Yang bersangkutan dipulangkan dengan pengawalan guna memastikan keselamatannya selama proses berlangsung.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam menerapkan prinsip “Imigrasi Humanis dan Responsif”, serta sebagai wujud sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan warga negara asing.

Hingga Agustus 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi tercatat telah melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerjanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Baca Juga