1. Beranda
  2. Perbankan

Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Terlalu Cepat, Pakar: Tiga Bulan Terlalu Singkat

Oleh ,

Ilustrasi - Nasabah diimbau melakukan transaksi guna menjaga rekeningnya tetap aktif. (Foto: Istimewa)

GIMIC.ID, JAKARTA – Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu menuai reaksi dari publik. Banyak nasabah yang merasa dirugikan, terutama mereka yang membuka rekening khusus untuk menabung atau menyimpan dana darurat.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai langkah pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan merupakan kebijakan yang terlalu tergesa-gesa.

“Kalau kita benchmark dengan beberapa negara, pemblokiran rekening setelah tiga bulan terlalu cepat. Banyak negara justru menonaktifkan rekening setelah dua tahun tidak aktif, bahkan ada yang hingga tujuh tahun,” ujar Heru, Kamis (31/7/2025).

Standar Internasional: Dua Hingga Tujuh Tahun
Heru menjelaskan bahwa dalam praktik internasional, rekening yang tidak aktif umumnya dinonaktifkan setelah minimal dua tahun, sehingga kebijakan di Indonesia yang hanya memberi waktu tiga bulan dianggap tidak sejalan dengan standar global.

Perlu Sosialisasi dan Notifikasi Bertahap
Heru juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik kepada nasabah sebelum rekening dinonaktifkan. Ia menyarankan agar pihak bank maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan pemberitahuan secara bertahap dan berkala.

“Dari banyak keluhan masyarakat, terlihat bahwa belum ada notifikasi yang cukup. Seharusnya ada pemberitahuan pertama, kedua, dan baru kemudian dilakukan pemblokiran,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa prosedur aktivasi kembali rekening yang telah diblokir juga harus dijelaskan secara transparan agar tidak membingungkan nasabah.

“Kalau rekening sudah diblokir, maka bank harus memperjelas proses pembukaannya kembali. Jika nasabah datang dan tidak ada masalah, maka seharusnya bisa langsung dibuka,” imbuhnya.

Niat Baik: Perlindungan terhadap Penyalahgunaan

Meski mengkritik implementasinya, Heru tetap memberikan apresiasi terhadap semangat kebijakan tersebut, yang sejatinya bertujuan untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Secara semangat kebijakan ini bagus, karena ingin melindungi rekening agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain atau digunakan untuk tindak pidana seperti pencucian uang,” pungkas Heru.

Harapan: Revisi dan Pendekatan Edukatif

Heru berharap ke depan, kebijakan pemblokiran rekening dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan praktik internasional dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Ia juga menekankan perlunya pendekatan yang lebih edukatif dan komunikatif, agar tidak menimbulkan kepanikan atau ketidakpercayaan terhadap sistem perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga