SPBU 14.202.140 di Jalan AR Hakim Diduga Langgar UU Migas, Minta Pertamina Cabut Izin & Polda Sumut Periksa Pemilik
GIMIC.ID, MEDAN — SPBU 14.202.140 yang berlokasi di Jalan AR. Hakim, Kota Medan, tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti penimbunan, pengangkutan ilegal, hingga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik yang mendesak PT Pertamina untuk segera mencabut izin operasional SPBU tersebut dan meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) turun tangan memeriksa pemilik SPBU.
“Belum lama ini, negara kita dikejutkan dengan dugaan kerugian negara hingga Rp968,5 triliun akibat praktik curang yang melibatkan oknum di PT Pertamina. Kasus-kasus seperti ini jangan sampai terulang dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar salah satu pengamat energi.
Dugaan ini juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Pertamina. Pengamat menilai, kelonggaran pengawasan membuka celah terjadinya pelanggaran hukum oleh oknum pengusaha SPBU yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
Sebagai informasi, Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
“Pelanggaran terhadap pasal ini termasuk kejahatan serius karena berdampak langsung pada distribusi energi nasional dan merugikan masyarakat luas,” tegas seorang pakar hukum energi.
Publik kini menanti langkah tegas Pertamina dan Polda Sumut dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)