OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).
Addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain memperkuat mandat tersebut, dokumen ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap produk derivatif aset kripto.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menegaskan pentingnya penandatanganan ini sebagai landasan strategis dalam membangun ekosistem aset keuangan digital nasional yang kokoh.
“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujarnya.
Hasan menekankan bahwa dalam pengembangan sektor ini, OJK akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen agar tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan.
“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital, mengingat teknologi kripto yang berbasis blockchain bersifat terbuka.
“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” jelas Tirta.
Ia juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital sesuai ketentuan yang diatur dalam UU P2SK.
“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” imbuhnya.
Penandatanganan addendum ini memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, kini secara resmi berada di bawah kewenangan OJK.
OJK dan Bappebti menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta konsumen, dan memastikan proses transisi berlangsung secara lancar dan aman demi penguatan sektor keuangan digital nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)