DJP dan Dukcapil Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Penguatan Sistem Perpajakan

GIMIC.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi dan pemanfaatan data kependudukan dalam sistem administrasi perpajakan.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan, serta penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mendukung kegiatan administrasi dan pengawasan perpajakan.

Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil atas dukungan dan sinergi yang telah terbangun. “Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam pelaksanaan reformasi perpajakan dan penguatan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP),” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan kesiapan penuh dalam memberikan hak akses dan dukungan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung tugas DJP.

Ia menekankan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan strategis seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum.

“Pemanfaatan data yang tepat akan meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi di berbagai sektor, termasuk perpajakan,” ujar Teguh.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat fondasi data nasional yang mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...