Tiga Terlapor Mangkir, KPPU Gelar Sidang Dugaan Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

GIMIC.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan tiga Terlapor dalam kasus hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama.
Sidang ini merupakan bagian dari penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025, yang mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Fokus perkara mencakup dugaan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan serta tindakan penghambatan produksi atau pemasaran.
Sidang digelar pada Senin, 29 Juli 2025 di kantor KPPU, Jakarta. Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso. Dalam persidangan, tim Investigator KPPU memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) terkait perkara tersebut.
Ketiga Terlapor dalam perkara ini adalah:
PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) – Terlapor I
Saudara Herdanu Ridwan – Terlapor II
Saudara Allen – Terlapor III
Sayangnya, ketiganya kembali tidak menghadiri persidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi untuk ketiga kalinya.
Berdasarkan LDP, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Dugaan pelanggaran meliputi pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, tindakan penghentian akreditasi, serta pengambilalihan aset perusahaan, yang diduga menyebabkan kelumpuhan operasional dan kerugian signifikan.
Secara khusus, Terlapor II disebut melakukan sejumlah tindakan berisiko konflik kepentingan, termasuk rangkap jabatan, yang berdampak langsung pada kegiatan produksi dan pemasaran PT Medio Pratama.
Ketidakhadiran para Terlapor dalam tiga kali panggilan berturut-turut mendorong Majelis mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tegas. Berdasarkan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan untuk meminta bantuan penyidik guna menghadirkan pihak-pihak yang mangkir dari persidangan, termasuk pelaku usaha, saksi, maupun saksi ahli.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 5 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara dan jadwal sidang, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPPU di: https://kppu.go.id/jadwal-sidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar