OJK Pastikan Pemulangan Tersangka Kasus Investree Masuk Red Notice Interpol

Adrian Asharyanto Gunadi
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan integritas sektor jasa keuangan dengan terus berkoordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH), baik di dalam maupun luar negeri, terkait status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Guna mendukung proses penegakan hukum, OJK telah secara aktif mendorong penerbitan red notice melalui kerja sama dengan aparat dan lembaga terkait. Hasilnya, red notice terhadap Adrian Gunadi telah diterbitkan oleh Interpol sejak 7 Februari 2025, dengan nomor kendali A-1909/2-2025.
“OJK terus melakukan koordinasi dan korespondensi intensif dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk mendukung upaya pemulangan saudara AG ke Indonesia agar dapat menjalani proses hukum,” tulis OJK dalam keterangannya.
Selain dugaan tindak pidana, proses hukum ini juga mencakup penyelesaian kewajiban perdata yang menjadi tanggung jawab Adrian Gunadi.
OJK menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran apa pun dalam sektor jasa keuangan. “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas. Ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dalam menjaga industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas,” tegas pernyataan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Redho)
Komentar