Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Ungkap Dugaan Manipulasi Barang Bukti, Kuasa Hukum Sebut Ada Kriminalisasi

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI — Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025). Dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap bahwa sebagian barang bukti yang disita dari mereka diduga telah dialihkan dan dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa lain, yakni Rahmadi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, tersebut mengungkap dugaan serius manipulasi barang bukti oleh aparat penegak hukum. Dalam kesaksiannya, Andre menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari mereka adalah tujuh bungkus sabu-sabu seberat 70 gram, bukan enam bungkus atau 60 gram seperti yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Barang bukti kami itu ada 70 gram. Bukan 60 gram,” ujar Andre, memperkuat dugaan bahwa satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram yang kini menjadi dasar dakwaan terhadap Rahmadi, sebenarnya merupakan milik mereka.
Pernyataan itu memperkuat dugaan publik bahwa terjadi rekayasa dalam penanganan perkara narkotika ini. Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebut adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang menangani kasus tersebut.
“Kami menduga ada upaya sistematis untuk memasukkan barang bukti yang tidak relevan guna membangun dakwaan palsu terhadap klien kami. Fakta perubahan jumlah dan status barang bukti dari kasus Lombek Cs sangat mencurigakan,” tegas Umar.
Dalam sidang pada hari yang sama, Wakil Ketua PN Tanjungbalai Karolina Selfia Sitepu, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, menolak eksepsi tim kuasa hukum Rahmadi dan menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Umar menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi yang diyakini mampu membuktikan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi.
“Kami akan tunjukkan bukti bahwa Rahmadi dijadikan kambing hitam oleh oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK),” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kompol DK membantah keras dan menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang diajukan ke pengadilan telah melalui prosedur hukum yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, tim kuasa hukum Rahmadi tetap menyoroti kurangnya transparansi dalam proses verifikasi barang bukti oleh aparat penegak hukum.
“Jika terbukti ada manipulasi, ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pidana kita,” ujar Umar.
Dugaan manipulasi ini juga memicu keprihatinan dari masyarakat sipil dan keluarga terdakwa. Mereka mendesak agar aparat hukum menindaklanjuti secara objektif dan menyeluruh, serta mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menggunakan massa bayaran untuk memberi tekanan terhadap proses hukum.
Sebelumnya, pada Selasa, 22 Juli 2025, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha telah menyampaikan penolakan atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Rahmadi dalam sidang perkara nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb.
Sidang lanjutan pada 14 Agustus 2025 mendatang diprediksi akan menjadi momen krusial dalam menentukan kejelasan hukum dan keadilan bagi terdakwa Rahmadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
Komentar