1. Beranda
  2. Ekonomi

KPPU Soroti Potensi Praktik Monopoli dalam Program Makan Bergizi Gratis, Dorong Pemberdayaan UMKM

Oleh ,

GIMIC.ID, BANDAR LAMPUNG — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyiapkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah guna menyempurnakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mencegah potensi praktik monopoli.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, melakukan inspeksi langsung ke lapangan pada Sabtu (26/7) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bandar Lampung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan nasional yang dilakukan KPPU melalui kantor wilayahnya di seluruh Indonesia.

Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan strategi pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi bagi pelajar dan ibu hamil, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, KPPU menyoroti sejumlah tantangan struktural dan kelembagaan, mulai dari proses kemitraan hingga mekanisme pengawasan distribusi.

BGN menetapkan mitra pelaksana melalui pendaftaran terbuka di situs resmi. Calon mitra, seperti yayasan, wajib menyerahkan dokumen legal, laporan keuangan, serta informasi lokasi dapur. Namun, KPPU mempertanyakan kapabilitas teknis tim verifikasi BGN yang belum memiliki standar baku dalam menilai kelayakan.

“Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi dalam menilai kelayakan mitra karena belum ada acuan yang jelas. Dibutuhkan pembentukan tim ahli dengan kompetensi terukur,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

KPPU pun menyarankan agar SPPG menyusun checklist verifikasi standar sebagai panduan sebelum mitra diizinkan beroperasi. Selain itu, lembaga pengawas ini mendorong adanya perjanjian kemitraan yang komprehensif antara BGN dan mitra, mencakup hak dan kewajiban, transparansi, akuntabilitas, hingga insentif dan sanksi.

Di Provinsi Lampung, KPPU menemukan sejumlah kendala serius. Dari total kebutuhan 57 dapur SPPG untuk melayani 217.595 siswa, baru 12 yang beroperasi. Bahkan, dua kabupaten yakni Lampung Barat dan Pesisir Barat belum memiliki dapur sama sekali. Masalah umum lainnya termasuk kurangnya tenaga terlatih di bidang kuliner dan keterlambatan pelatihan teknis.

KPPU juga menyoroti praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat, seperti penunjukan pemasok tetap oleh yayasan tanpa kontrak yang jelas serta distribusi makanan yang hanya mencakup radius 2 km, jauh dari target ideal 7 km. Praktik ini dinilai membatasi akses sekolah dan mengabaikan potensi keterlibatan pelaku lokal seperti petani, nelayan, dan UMKM.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, KPPU mengusulkan lima rekomendasi utama:

  1. Pembentukan tim verifikasi independen dengan keahlian di bidang hukum, teknis dapur, dan logistik;
  2. Transparansi pengadaan alat dan bahan baku melalui sistem laporan terintegrasi;
  3. Audit kinerja berkala terhadap yayasan pelaksana oleh BGN dan auditor independen;
  4. Pemetaan wilayah prioritas, khususnya daerah yang belum memiliki mitra MBG;
  5. Penguatan regulasi dan sanksi bagi pelaksana yang terbukti tidak akuntabel.

KPPU akan terus melakukan pemantauan nasional, termasuk survei dan audit terkait kinerja tim verifikasi serta pengendalian harga bahan baku. Menurut Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU, hal ini penting untuk memastikan semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara serta menghindari dominasi pasar oleh segelintir kelompok.

“Keberhasilan program MBG bergantung pada kemitraan yang adil, pengawasan ketat, dan keberpihakan terhadap UMKM serta masyarakat rentan. Kami akan terus mendorong terciptanya ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga