KPPU Kanwil I Ungkap Kinerja Semester I 2025: Soroti Dugaan Persekongkolan Tender hingga Pengawasan Ojek Online

GIMIC.ID, MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I merilis capaian kinerja pengawasan persaingan usaha dan kemitraan selama Semester I Tahun 2025. Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat peran menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.

Hingga pertengahan tahun 2025, KPPU Kanwil I telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran di berbagai sektor usaha. Salah satu laporan yang mencuat adalah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang kini masih dalam tahap penelaahan lanjutan.

Dalam penegakan hukum, Kanwil I menangani sejumlah perkara strategis, termasuk perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir. Empat pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda serta larangan mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai oleh APBN dan APBD selama dua tahun di wilayah Provinsi Riau.

Di sektor pangan, KPPU aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satgas Pangan dan instansi terkait ke pasar dan kilang padi di Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan, serta menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras.

Sementara di sektor ekonomi digital, KPPU melaksanakan survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan dan melakukan dialog bersama Dinas Perhubungan dan perusahaan aplikator. Fokus pengawasan mencakup struktur tarif, program promosi, hingga transparansi hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi.

KPPU juga tengah melakukan kajian mendalam atas pengelolaan pipa transmisi minyak mentah di Blok Rokan serta ikut mengawal pelaksanaan sejumlah program strategis nasional, seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa Merah Putih.

Di sisi advokasi, KPPU Kanwil I berhasil memediasi kesepakatan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan antara eksportir karet dan operator pelabuhan. Hasilnya, terjadi penurunan tarif yang berdampak positif terhadap keseimbangan antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa.

“Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen memperoleh manfaat dari pasar yang adil,” ujar Ridho Pamungkas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...