Dinas ESDM Jatim Percepat Perizinan Tambang, Targetkan Rampung dalam 13–15 Bulan

GIMIC.ID, SURABAYA — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berbenah demi menciptakan ekosistem pertambangan yang profesional, efisien, dan transparan. Menghadapi tantangan kompleksitas regulasi dan lamanya proses perizinan, Dinas ESDM Jatim meluncurkan serangkaian terobosan yang berfokus pada percepatan layanan perizinan serta penguatan pengawasan kegiatan tambang.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M., menyampaikan bahwa lambannya proses perizinan pertambangan selama ini menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha. Hal itu dipicu oleh prosedur berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, hasil revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pertambangan itu bukan sekadar gali dan ambil. Butuh perencanaan teknis, kajian lingkungan, hingga koordinasi lintas instansi. Ini yang membuat prosesnya panjang,” jelas Aris, Selasa (29/7/2025).
Sebagai respon atas persoalan tersebut, Dinas ESDM Jatim kini menerapkan standar pelayanan baru yang lebih cepat, khususnya dalam pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), IUP Eksplorasi, hingga verifikasi dokumen teknis. Salah satu langkah konkret yakni dengan menggelar rapat teknis bersama 15 perusahaan pemegang IUP pada Juli lalu.
Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pendekatan baru ini dirancang lebih efektif dan terbuka. Pemohon kini terlibat langsung dalam proses evaluasi teknis.
“Kami ingin mengubah paradigma bahwa proses perizinan itu lambat dan rumit. Sekarang kita bekerja lebih sistematis dan kolaboratif. Tujuannya satu: memangkas waktu tunggu tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan,” tegas Oni.
Dengan dukungan para pemohon dan konsultan teknis, Dinas ESDM Jatim menargetkan proses perizinan tambang kini dapat diselesaikan hanya dalam 13 sampai 15 bulan, sebuah lompatan besar dibandingkan sistem sebelumnya.
Selain percepatan perizinan, Dinas ESDM Jatim juga memperkuat aspek pengawasan dan pembinaan, khususnya terkait penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 dan Kepmen ESDM No. 84 Tahun 2024.
Namun dalam praktiknya, pengesahan RKAB sering kali tertunda akibat perusahaan belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang sah. Untuk mengatasi kendala ini, Dinas ESDM mendorong perusahaan untuk segera mengajukan Pejabat Sementara (Pjs) KTT.
“Kami memahami kondisi lapangan. Penunjukan Pjs KTT adalah solusi pragmatis yang tetap sesuai aturan, agar kegiatan perusahaan tetap berjalan dan RKAB tidak tertunda karena faktor administratif,” ujar Aris.
Transformasi yang dilakukan Dinas ESDM Jatim ini menandai langkah serius menuju tata kelola pertambangan yang mengedepankan prinsip good mining practices, efisiensi, serta keberlanjutan lingkungan.
“Ini bukan semata soal kecepatan layanan, tapi juga tentang komitmen terhadap pertambangan yang tertib, ramah lingkungan, dan transparan. Jawa Timur siap menjadi barometer nasional dalam reformasi perizinan sektor pertambangan,” pungkas Kadis ESDM Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Redho)
Komentar