KPPU Minta Gubernur Lampung Cabut Dua Regulasi yang Dinilai Rugikan Petani dan Hambat Persaingan Usaha

GIMIC.ID, BANDAR LAMPUNG — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, secara resmi meminta Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk mencabut dua regulasi daerah yang dinilai merugikan petani dan menghambat iklim persaingan usaha sehat.
Dua regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengendalian Distribusi Gabah. Dalam surat saran dan pertimbangan yang dikirimkan KPPU kepada Gubernur Lampung pada 31 Desember 2024, disebutkan bahwa ketentuan dalam kedua regulasi tersebut, khususnya larangan distribusi gabah ke luar daerah, berpotensi menurunkan daya tawar petani dan membatasi akses pasar.
"Pembatasan distribusi ini berisiko menurunkan harga jual gabah di tingkat petani, menghambat arus barang antardaerah, serta mempersempit peluang pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah," tulis Ketua KPPU dalam surat resminya.
Melalui analisis Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prinsip persaingan usaha sehat. Di antaranya adalah pembatasan pasokan dan pelaku usaha, serta potensi dominasi pasar oleh segelintir pihak. Regulasi tersebut dinilai diskriminatif karena cenderung menguntungkan pihak tertentu dan menyulitkan pelaku usaha lainnya.
KPPU juga menilai bahwa isi dari Perda dan Pergub Lampung tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan, serta Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.
Sebagai salah satu lumbung pangan nasional, Lampung mencatatkan produksi gabah kering giling sebesar 2,79 juta ton pada 2024. Namun, kebijakan pembatasan distribusi justru menyulitkan petani untuk menjual hasil panen, terutama saat panen raya ketika serapan industri lokal tidak memadai. Minimnya penggilingan padi berskala besar juga memperburuk situasi tersebut.
"Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) di Lampung sering berada di bawah 100, artinya pengeluaran petani lebih besar dari pendapatannya," ungkap Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Atas dasar tersebut, KPPU merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Lampung segera:
1. Mencabut Pasal 5 ayat (2) dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017;
2. Mencabut Pasal 11 dalam Pergub Nomor 71 Tahun 2017; dan
3. Menyusun kebijakan alternatif untuk menjaga pasokan gabah bagi industri penggilingan dalam provinsi tanpa melanggar prinsip persaingan usaha sehat.
KPPU menegaskan bahwa pihaknya akan memantau tindak lanjut atas saran tersebut sesuai dengan kewenangan dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.
“Diperlukan kebijakan yang seimbang antara menjaga ketersediaan bahan baku dalam daerah dan melindungi hak petani untuk mendapatkan harga jual terbaik,” pungkas Ketua KPPU. Diharapkan, langkah korektif ini dapat menciptakan tata niaga gabah di Lampung yang lebih adil, kompetitif, dan berpihak pada petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar