OJK Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Eks Dirut Investree, Adrian Gunadi yang Masuk DPO dan Red Notice
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice internasional.
Sebagai tindak lanjut, OJK terus mendorong pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia, melalui kerja sama intensif dengan berbagai otoritas terkait baik di dalam negeri maupun internasional.
OJK Sesalkan Penunjukan Adrian Sebagai CEO di Qatar
Menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait penunjukan Adrian Gunadi sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy di Qatar, OJK menyatakan penyesalan yang mendalam atas langkah pihak terkait di Qatar yang memberikan izin jabatan tersebut, mengingat status hukum yang jelas telah disandang Adrian di Indonesia.
“OJK akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan otoritas luar negeri guna menindaklanjuti hal ini. Tujuannya adalah memastikan yang bersangkutan segera dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun perdata,” tegas pernyataan resmi OJK, Jumat (25/7/2025).
Langkah Tegas OJK Dalam Penanganan Kasus Investree
Sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan, OJK telah mengambil berbagai langkah tegas terhadap Investree dan Adrian Gunadi, antara lain:
Mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta pelanggaran lainnya.
Menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan kepada Adrian Gunadi.
Memblokir rekening dan menelusuri aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Mendukung proses penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK yang menetapkan Adrian sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin, sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Komitmen Menjaga Integritas Industri Keuangan
OJK menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. “Kami akan terus memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas, demi menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas,” tegas OJK.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya strategis OJK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan serta memperkuat perlindungan bagi konsumen di tengah dinamika industri yang terus berkembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)