1. Beranda
  2. News

Cabjari Labuhan Deli Bantah Ketidakhadiran Terdakwa di Sidang karena Kendala Anggaran

Oleh ,

GIMIC.ID, MEDAN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menegaskan bahwa ketidakhadiran terdakwa M. Rizky Ansari dalam sidang kasus dugaan pencurian dan penggelapan surat berharga di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam bukan disebabkan oleh kendala anggaran.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada hambatan anggaran dalam menghadirkan terdakwa ke persidangan,” ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, saat dikonfirmasi dari Medan, Jumat (25/7).

Ia memastikan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan tempat terdakwa dititipkan.

“Prinsip kami jelas, setiap perkara dijalankan secara profesional, sesuai koridor hukum, dan transparan,” tambah Hamonangan.

Sidang Offline Bukan Masalah

Menurut Hamonangan, terdakwa M. Rizky Ansari saat ini berstatus sebagai tahanan pengadilan. Kejaksaan, kata dia, siap melaksanakan setiap perintah majelis hakim, termasuk menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang.

“Kalau memang ada perintah dari majelis hakim, kami pasti hadirkan. Sidang offline bukan masalah bagi kami,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran terdakwa dalam sidang sebelumnya lebih disebabkan persoalan teknis, khususnya terkait pengawalan, karena sidang digelar di luar wilayah Labuhan Deli.

“Kalau persidangan digelar di Labuhan Deli, terdakwa dapat langsung kami hadirkan. Tetapi karena di PN Lubuk Pakam, pengawalan dilakukan oleh pihak yang berbeda,” ujarnya.

Terdakwa Diduga Terlibat Pencurian saat Korban Dirawat

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Dalimunthe, disebutkan bahwa M. Rizky Ansari bersama Muhammad Fauzi (dalam berkas terpisah) dan tiga pelaku lainnya yang masih buron, diduga melakukan pencurian surat berharga dan barang elektronik milik korban, Faizah.

Aksi tersebut terjadi saat korban tengah dirawat di rumah sakit dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Barang-barang yang diambil antara lain sertifikat tanah, akta jual beli, satu unit laptop, dan printer.

“Barang-barang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Fauzi dan dititipkan kepada seorang notaris,” ungkap JPU Miranda.

Namun, saat korban menuntut kembali barang-barang miliknya, Fauzi justru menolak dengan alasan adanya utang sebesar Rp218 juta, yang menurut korban tidak pernah ada.

Ancaman Hukuman

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan harapan terdakwa dapat dihadirkan secara langsung oleh pihak kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)