PERMAK Desak KY dan Komjak Tinjau Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

GIMIC.ID, MEDAN – Kasus dugaan korupsi kredit macet PT Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mendapat sorotan tajam dari Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK). Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, meminta Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) turun tangan mengkaji kembali penanganan perkara yang dinilai janggal tersebut.

Sorotan ini muncul menyusul putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan terdakwa debitur, Selamet, dari segala tuntutan hukum. Sebelumnya, Selamet divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus kredit macet senilai lebih dari Rp1,3 miliar.

"Kasus ini layak menjadi perhatian dan telaah mendalam dari KY dan Komjak demi menjunjung supremasi hukum. Berdasarkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi terhadap terdakwa debitur Selamet, maka majelis hakim Tipikor Medan juga seharusnya mempertimbangkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kreditur, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi," ujar Asril di Medan, Kamis (24/7).

Asril menilai bahwa perkara yang menjerat pimpinan Bank Sumut Cabang Sei Rampah itu terkesan dipaksakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai). Hal ini, kata dia, dapat menciptakan persepsi negatif terhadap integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Jangan sampai timbul kesan di tengah masyarakat bahwa penyidik Kejari Sergai bekerja tidak profesional atau terburu-buru dalam menangani kasus. Putusan bebas terhadap Selamet merupakan bukti kuat bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana korupsi,” tegasnya.

Asril juga menegaskan pentingnya keadilan yang proporsional. Menurutnya, jika pemberi pinjaman dipidanakan padahal penerima pinjaman sendiri telah dibebaskan, maka proses hukum yang berjalan layak dipertanyakan.

"Majelis hakim harus mempertimbangkan fakta terbaru ini. Jika debitur tidak terbukti bersalah, maka kreditur yang menjalankan tugas berdasarkan prosedur juga semestinya tidak dipidana," katanya.

Diketahui, dua pejabat Bank Sumut Cabang Sei Rampah, yaitu Pimpinan Cabang Tengku Ade Maulanza dan Kepala Seksi Pemasaran Zainur Rusdi, masing-masing dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sergai atas dugaan keterlibatan dalam pemberian kredit bermasalah.

Sementara itu, Selamet, warga Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman empat tahun penjara. Namun, dalam putusan banding nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT.MDN tertanggal 14 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Selamet tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.

PERMAK berharap, KY dan Komjak segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum serta memastikan tidak ada pihak yang dikorbankan dalam proses penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD) 

Komentar

Loading...