OJK dan Ditjen AHU Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data untuk Dukung Pengawasan Jaminan Fidusia dan Pencegahan Kejahatan Keuangan

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sinergi kelembagaan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.

Penandatanganan PKS ini dilaksanakan pada 16 Juli 2025 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dan Sekretaris Ditjen AHU, Widodo. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum dan HAM RI pada 24 Januari 2025.

PKS ini memiliki arti penting dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada para pihak, OJK mewajibkan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia. Melalui integrasi data dengan Ditjen AHU, proses pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen OJK dan Ditjen AHU dalam mendukung penerapan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pertukaran data yang dilakukan mencakup integrasi informasi terkait pemilik manfaat (beneficial ownership) badan hukum. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026 yang mendorong peningkatan transparansi dan akurasi data dalam sektor keuangan dan korporasi.

Dengan adanya kerja sama ini, OJK dan Ditjen AHU berupaya meningkatkan validitas data profil badan hukum, yang akan digunakan dalam proses perizinan maupun pengawasan di sektor jasa keuangan. Pemanfaatan data yang akurat dan terverifikasi diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha serta mendukung sistem keuangan yang sehat dan terpercaya.

OJK dan Ditjen AHU menyatakan komitmennya untuk terus mempererat kolaborasi, demi meningkatkan efektivitas pengawasan, perizinan, serta menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...