Mantan Warga Binaan Bantah Isu Praktik Ilegal di Rutan Tanjung Pura

GIMIC.ID, LANGKAT – Sejumlah mantan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, membantah keras pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan masih maraknya praktik ilegal seperti peredaran narkoba, penggunaan handphone (HP), dan pungutan liar dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Mereka menyebut informasi tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan mencederai semangat reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Salah satu mantan warga binaan berinisial RZ, yang bebas pada awal 2025 setelah menjalani masa pidana dua tahun, menyatakan bahwa selama berada di Rutan Tanjung Pura, dirinya tidak pernah menyaksikan adanya keterlibatan petugas dalam praktik peredaran narkoba maupun HP ilegal.
“Saya tidak tahu siapa yang menyebarkan isu seperti itu. Selama saya di sana, razia rutin makin ketat dan pengawasan sangat diperketat. Tidak bisa sembarangan, apalagi soal HP,” ujar RZ, Kamis (24/7/2025).
Hal senada juga disampaikan mantan narapidana kasus kriminal berinisial MA, yang menyebut pengurusan PB berjalan sesuai prosedur dan bebas pungli.
“Saya mengurus PB melalui pembimbing kemasyarakatan dan petugas pembinaan. Prosesnya transparan dan tidak pernah dimintai uang. Bahkan kalau ada yang bingung, petugas siap membantu,” jelasnya.
Sementara itu, mantan narapidana kasus ITE berinisial IN yang bebas pertengahan tahun ini, juga menepis tudingan perlakuan tidak manusiawi di dalam rutan.
“Kami diberikan akses komunikasi seperti video call dan ruang kunjungan. Memang ada aturan dan jadwal, tapi semua warga binaan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi,” ungkapnya.
Komitmen Pihak Rutan
Kepala Rutan Tanjung Pura, Jimri Anton S. Nababan, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan internal serta menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
“Seluruh layanan, termasuk PB dan CB, kami jalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas pungli. Ini adalah komitmen kami, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Bapak Agus Andrianto, bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main dengan narkoba dan HP ilegal,” tegas Jimri.
Respons Kanwil dan Ditjen PAS
Menanggapi pemberitaan tersebut, Humas Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, Seven Sinaga, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi sepihak di media sosial.
“Kami sangat terbuka terhadap pengawasan publik dan media. Namun kami juga berkewajiban menjaga marwah institusi dari kabar bohong yang menyesatkan,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum internal. Namun di saat yang sama, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya penyebaran hoaks yang berpotensi merusak proses pembinaan di dalam lapas maupun rutan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menjadi bagian dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan mendukung upaya reintegrasi sosial para warga binaan ke masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-AVID)
Komentar