Diduga Disalahgunakan Oknum Kepling, Lansia di Sibolga Kehilangan Hak atas Dana PKH

GIMIC.ID, SIBOLGA – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak bantuan sosial kembali mencuat di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Seorang perempuan lanjut usia, Yunidar (69), warga Lingkungan III, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, mengaku kehilangan haknya sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) setelah dana bantuan diduga digelapkan oleh seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling).
Ironisnya, Yunidar yang kini hidup sebatang kara dan tinggal di sebuah WC umum milik kota, menyampaikan bahwa ATM dan buku tabungan miliknya sempat dikuasai oleh oknum Kepling setempat. Setelah dana PKH dikabarkan cair, kartu ATM dan buku rekening dikembalikan, namun saat diperiksa, saldo di rekeningnya telah kosong.
“Setelah dana masuk baru ATM dan buku rekening dikembalikan. Tapi saat saya cek, saldonya sudah kosong,” ujar Yunidar kepada wartawan, Kamis (24/07).
Kasus ini pertama kali terungkap setelah Risman Lase, jurnalis dari Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng, menemukan Yunidar dalam kondisi memprihatinkan. Hasil penelusuran transaksi menunjukkan bahwa dana PKH masuk pada 4 Juli 2025, namun pada 5 Juli 2025 terjadi penarikan dan transfer ke rekening lain yang tidak diketahui identitasnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada oknum Kepling melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.
Berpotensi Tindak Pidana
Apabila benar terbukti bahwa dana bantuan sosial ditarik dan digunakan tanpa persetujuan penerima yang sah, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah hukum sebagai:
Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Tindak Pidana Korupsi, apabila dilakukan oleh aparat pemerintah, sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Desakan Publik untuk Tindakan Tegas
Kasus ini menjadi cerminan rapuhnya sistem distribusi bantuan sosial yang rentan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Pemerintah Kota Sibolga, Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
Program PKH adalah hak rakyat miskin, bukan milik aparatur lingkungan yang menyalahgunakan jabatannya. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak dirampas dari kelompok paling rentan seperti lansia.
Masyarakat juga mendesak Kementerian Sosial RI dan Ombudsman RI untuk ikut memantau dan mengevaluasi mekanisme pengawasan distribusi bantuan sosial, agar kasus serupa tidak terus berulang di kemudian hari.
Komentar