Terdakwa Penganiayaan Akui Pukul Korban Pakai Tangan dan Batu, Sempat Kabur Satu Tahun

GIMIC.ID, LUBUKPAKAM — Sidang kasus penganiayaan yang menimpa Notrianta Sebayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (23/7/2025). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Josniko Tarigan mengakui telah memukul korban menggunakan tangan dan batu.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Morailam, Josniko menyebutkan bahwa peristiwa itu berawal dari cekcok antara dirinya dengan istri korban di Jalan Medan-Berastagi.

"Saat itu ada bus mogok, aku bantu atur lalu lintas karena kenal sama sopirnya. Kemudian datang mobil korban, aku suruh berhenti, tapi mereka tetap memaksa maju. Dari situ aku cekcok sama istrinya," kata Josniko.

Merasa tersinggung dengan ucapan istri korban, Jos kemudian meminta agar sang suami turun dari mobil.

"Aku bilang, aku tak biasa lawan perempuan. Suruh aja suaminya turun. Begitu dia turun dan mendekat, langsung kupukul wajahnya pakai tangan," ungkap Jos.

Tidak hanya itu, Jos mengaku mengambil batu dari tanah yang mengeras dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

Pelaku Kabur Selama Setahun

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 19 November 2022 sore. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Usai kejadian, Jos sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada awal Juni 2025. Penangkapan dilakukan saat ia tengah dirawat di rumah sakit akibat luka bacokan.

Salah satu saksi mata, Simpan Sembiring, yang turut dihadirkan dalam persidangan, membenarkan adanya pertengkaran antara pelaku dan korban.

"Awalnya aku lihat mereka cekcok dari seberang jalan. Aku dan istri korban sempat mencoba melerai. Tapi kemudian mereka bergumul dan berkelahi. Setelah itu pelaku kabur," ujar Simpan.

Kuasa Hukum Korban Minta Hukuman Berat

Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, mengungkapkan bahwa pihak keluarga sangat sulit mencari keadilan karena pelaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu tahun.

"Begitu tahu pelaku dirawat di rumah sakit karena dibacok, kami langsung minta polisi menangkapnya. Itu terjadi sekitar awal Juni 2025," kata Wilter.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatan pelaku.

"Kasus ini sudah terlalu lama. Kami meminta agar majelis hakim dan jaksa berpihak pada korban. Kami ingin keadilan ditegakkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD) 

Komentar

Loading...