Mufti Anam Soroti Wacana Pajak Amplop Kondangan, DJP Pastikan Tidak Benar

Ilustrasi: Amplop kondangan atau hajatan kabarnya bakal dikenai pajak. (Foto: istimewa)
GIMIC.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti kecenderungan pemerintah yang belakangan dinilai semakin agresif dalam menerapkan pajak di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah munculnya wacana pemungutan pajak terhadap penerima amplop saat menghadiri acara kondangan atau hajatan.
Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025), Mufti mengungkapkan kekhawatirannya terhadap wacana tersebut.
"Kami dengar dalam waktu dekat, orang yang mendapat amplop di kondangan atau hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," ujar Mufti dalam forum tersebut.
Pernyataan ini pun memicu perhatian publik dan mendorong klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menanggapi isu tersebut, DJP menegaskan bahwa informasi tentang pajak amplop hajatan adalah tidak benar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menekankan bahwa tidak ada kebijakan maupun rencana dari pihaknya untuk memungut pajak dari uang amplop yang diterima dalam acara pribadi seperti pernikahan atau syukuran.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," tegas Rosmauli dalam pernyataan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun demikian, penerapannya tidak bersifat otomatis.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, DJP berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan dan tetap tenang dalam menjalankan aktivitas sosial maupun budaya yang telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)
Komentar