Sidang Molor Hampir 5 Tahun, Mantan Suami Istri Advokat Dituntut 3 Bulan Penjara

GIMIC.ID, SURABAYA – Sepasang mantan suami istri yang berprofesi sebagai advokat, Guntual Laremba bin Abdullah dan Tutik Rahayu binti Haji Matari, menjadi sorotan publik dalam perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7/2025) di ruang Sari 3 PN Surabaya.
Perjalanan hukum kasus ini terbilang panjang dan berliku, hampir lima tahun sejak dilimpahkan pada September 2021. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai penyebab lamanya proses peradilan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, memberikan penjelasan kepada awak media. Menurutnya, lamanya proses bukan disebabkan oleh penundaan dari pihak JPU, melainkan akibat berbagai keberatan dari para terdakwa sejak perkara ini masih disidangkan di PN Sidoarjo.
“Terdakwa keberatan dengan locus dan tempus di PN Sidoarjo serta latar belakang pelapor. Mereka menilai persidangan di sana tidak fair dan akhirnya mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA),” jelas Windhu, Senin (21/7) malam.
Fatwa MA yang dikeluarkan pada Juli atau Agustus 2021 memutuskan agar sidang dipindahkan ke PN Surabaya. Atas dasar itu, majelis hakim PN Sidoarjo mengeluarkan penetapan dan perkara resmi dilimpahkan ke PN Surabaya pada September 2021.
Namun, proses persidangan tetap berjalan lambat. Saat JPU menghadirkan saksi Jitu Nova Wardoyo—mantan Sekretaris PN Sidoarjo yang kini bertugas di PN Surabaya—terdakwa kembali mengajukan keberatan. Mereka kembali meminta fatwa ke MA karena menilai saksi memiliki keterkaitan institusional.
Akibat permintaan tersebut, persidangan sempat tertunda tanpa batas waktu hingga MA kembali mengeluarkan fatwa. Barulah pada Maret 2025, PN Surabaya kembali menetapkan jadwal persidangan untuk perkara dengan nomor 1718/Pid.Sus/2021/PN Sby.
“Lama proses ini murni karena keberatan dari terdakwa dan proses menunggu fatwa dari MA,” tegas Windhu.
Dalam dakwaan, Guntual dan Tutik dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara ini bermula dari ketidakpuasan mereka atas putusan PN Sidoarjo pada 29 Juni 2018. Keduanya diduga melontarkan pernyataan bernada hinaan terhadap institusi pengadilan, baik di dalam maupun luar ruang sidang, hingga memicu kegaduhan.
Tak hanya itu, Guntual juga diduga menyebarkan narasi yang menghina lembaga peradilan melalui akun Facebook miliknya dengan nama “Gunde Guntual”. Dalam unggahannya, ia mengkritik keras sistem peradilan dan institusi hukum.
Unggahan dan pernyataan itu menjadi dasar hukum atas tuntutan yang diajukan JPU, membawa keduanya ke meja hijau.
Kini, nasib kedua advokat tersebut berada di tangan majelis hakim PN Surabaya, yang akan memutus perkara ini dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi catatan penting dalam proses peradilan, terutama terkait mekanisme keberatan terdakwa dan pengaruhnya terhadap jalannya proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Redho)
Komentar