PC HIMMAH Medan Gelar Aksi Unjuk Rasa: Soroti Dugaan Mafia Perbankan di Bank Mandiri
GIMIC.ID, MEDAN – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum atas dugaan praktik mafia perbankan yang diduga melibatkan Bank Mandiri. Aksi yang berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 tersebut menyoroti kasus penyaluran kredit fiktif kepada PT BPSAT yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam orasinya, Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Imransyah Pasai, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp30 miliar pada tahap awal, dengan total tagihan kredit macet yang mencapai Rp82 miliar. Modus operandi yang disorot yakni penyaluran kredit fiktif melalui PT BPSAT, yang kemudian dipailitkan pada 1 Februari 2024.
Namun yang menjadi sorotan utama adalah langkah Bank Mandiri yang diduga melawan hukum dengan melelang aset jaminan pada 12 Februari 2024, hanya beberapa hari setelah PT BPSAT dinyatakan pailit. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dalam praktiknya, diduga terjadi konspirasi. Aset dilelang hanya senilai Rp10 miliar, kemudian dalam waktu dua bulan dijual kembali oleh pemenang lelang seharga Rp17 miliar. Ini menjadi indikasi kuat adanya persekongkolan untuk merampok aset dengan harga murah,” ujar Imransyah dalam orasi di depan kantor instansi penegak hukum.
Imransyah juga menyoroti lambannya penanganan kasus oleh Polda Sumut yang hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka, meski telah lebih dari satu tahun dalam proses penyidikan. Ia menduga adanya intervensi yang menghambat proses hukum dengan alasan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut PC HIMMAH Medan, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004), UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menutup aksinya, massa HIMMAH mengecam keras dugaan praktik mafia perbankan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menguntungkan kelompok-kelompok tertentu secara tidak sah.
“Kami menuntut penegak hukum segera bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia,” tegas Imransyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)