Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Rahmadi Dipaksakan, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum Polisi
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, yakni Thomas Tarigan, menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut terkesan dipaksakan dan tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang valid.
Menurut Thomas, penolakan atas eksepsi yang dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada Selasa (22/7/2025), justru memperkuat dugaan bahwa kliennya telah menjadi korban kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Kanit 1 Kompol Dedy Kurniawan.
"Jawaban subjektif JPU yang kami terima hari ini, dalam penolakan eksepsi tersebut, menurut kami secara formil mengandung pelanggaran," ujar Thomas Tarigan usai persidangan.
Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum untuk memberikan keadilan bagi Rahmadi.
"Rahmadi adalah korban kriminalisasi. Kami harap hakim objektif melihat perkara ini dan tidak mengabaikan fakta bahwa ada pelanggaran hak asasi terhadap klien kami," tambahnya.
Terkait pernyataan JPU yang menyebut Rahmadi mengakui kepemilikan 10 gram sabu yang diperolehnya dari seseorang, Thomas menegaskan bahwa pengakuan tersebut diperoleh melalui tekanan dari penyidik.
"Klien kami terpaksa mengaku karena mengalami tekanan saat pemeriksaan. Bahkan, saat penangkapan, dia dalam kondisi mata ditutup lakban. Barang bukti tersebut bukan milik klien kami, melainkan diadakan oleh oknum polisi," jelas Thomas.
Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan dalam persidangan bahwa tidak ada cukup bukti yang bisa menguatkan dakwaan terhadap kliennya.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2025 mendatang.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.
JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat membatalkan dakwaan.
Diketahui, Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Penangkapan tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan disertai kekerasan fisik oleh aparat kepolisian.
Bahkan, video CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap Rahmadi saat penangkapan menjadi viral di sejumlah platform media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut diduga memukul, menendang, dan menginjak tubuh Rahmadi.
Merespons hal itu, pihak keluarga Rahmadi telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada 14 April 2025 atas dugaan penganiayaan. Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke Bidang Propam Polda Sumut oleh tim kuasa hukum.
Hingga saat ini, laporan ke SPKT Polda Sumut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Namun, laporan ke Bid Propam disebut sudah mulai berproses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)