KPK Periksa Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

GIMIC.ID, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Effendy Pohan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Effendy Pohan tengah berlangsung pada hari ini, Selasa, 22 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

> "Iya benar, diperiksa di gedung KPK," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan.

Meski begitu, Budi belum merinci materi yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan terhadap Effendy, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut pada saat Topan Ginting masih menjabat sebagai Kadis PUPR.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara. Kelima tersangka tersebut adalah:

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut

Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Sumut

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG

M. Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait dua proyek strategis, yaitu:

Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan (Labusel) senilai Rp96 miliar.

Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp231 juta, yang disebut sebagai sisa dari pembagian dana suap yang sebelumnya telah dilakukan.

KPK menduga adanya kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10–20 persen dari nilai total proyek sebesar Rp231,8 miliar. Dengan demikian, nilai dugaan suap yang disiapkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp46 miliar.

Hingga kini, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap aktor lain yang diduga turut terlibat dalam skandal korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...