1. Beranda
  2. News Update

Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Rp2,8 Miliar dari Penunggak Pajak Selama Pekan Sita Serentak

Oleh ,

GIMIC.ID, MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menuntaskan kegiatan Pekan Sita Serentak terhadap penunggak pajak yang berlangsung selama periode 14 hingga 18 Juli 2025. Kegiatan ini ditutup secara resmi pada Senin (21/7), sebagai bagian dari strategi intensifikasi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dari piutang perpajakan yang belum tertagih.

Selama lima hari pelaksanaan, tim berhasil menyita 31 aset milik 22 Wajib Pajak (WP) dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp18,6 miliar. Sementara itu, estimasi total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.

"Kami mengapresiasi sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran kegiatan Pekan Sita Serentak tahun ini," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Sumut I turut dikerahkan. Aset-aset yang disita meliputi kendaraan seperti truk, mobil, serta alat berat jenis excavator. Seluruhnya kini dalam proses registrasi sebagai barang sitaan pada unit pengelola aset.

Arridel menegaskan bahwa apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya, pihaknya akan melanjutkan proses penagihan melalui mekanisme lelang. Proses ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan melalui portal resmi lelang.go.id.

"Penegakan hukum seperti ini adalah langkah terakhir yang kami tempuh. Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak, maka langkah hukum akan tetap dijalankan," tegasnya.

Sebagai penutup, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda kewajiban perpajakan dan terus menjaga kepatuhan. Penegakan hukum seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya terakhir bagi wajib pajak yang tidak kooperatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga