DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
GIMIC.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, serta disaksikan oleh jajaran pimpinan Kemenkeu, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan mitra strategis lainnya.
Piagam Wajib Pajak ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang secara eksplisit memuat daftar hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Piagam ini mencerminkan komitmen DJP untuk menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta membangun relasi yang saling percaya dan menghormati antara wajib pajak dan institusi negara. Dokumen ini juga diharapkan menjadi pedoman etika dan referensi bersama dalam setiap interaksi antara petugas pajak dan masyarakat.
Isi Piagam Wajib Pajak
Hak Wajib Pajak:
- Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.
- Mendapat layanan perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Mendapat perlakuan adil, setara, dan penuh penghargaan.
- Membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Mengajukan upaya hukum serta penyelesaian administratif atas sengketa perpajakan.
- Mendapat jaminan kerahasiaan dan keamanan data.
- Diwakili oleh kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.
Kewajiban Wajib Pajak:
- Menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.
- Bersikap jujur dan transparan.
- Menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas.
- Kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi.
- Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat dan sah.
- Melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
- Menunjuk kuasa sesuai peraturan bagi yang membutuhkan.
- Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa Piagam Wajib Pajak ini juga berfungsi sebagai pedoman etika layanan dan sarana memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman transparansi dan penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak. Namun, pelaksanaan seluruh hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)