1. Beranda
  2. Nasional

Pemerintah Salurkan Tahap II Program Indonesia Pintar 2025, Ini Penyebab Dana Gagal Cair dan Cara Cek Status Penerima

Oleh ,

Ilustrasi - Kartu PIP 2025. (Foto: Istimewa)

GIMIC.ID, MEDAN — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu pada tahun 2025 ini. Saat ini, penyaluran memasuki tahap II yang mencakup periode Mei hingga September.

Namun, dalam proses pencairan dana PIP, tidak sedikit siswa yang mengalami kegagalan pencairan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Indonesia.go.id, Senin (21/7), berikut adalah sejumlah penyebab umum yang membuat dana PIP tidak dapat dicairkan:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tidak Valid
Data kependudukan siswa tidak terverifikasi oleh sistem Direktorat Jenderal Dukcapil.

2. Tidak Diusulkan oleh Sekolah

Meskipun siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), pencairan dana hanya dapat dilakukan jika ada usulan resmi dari pihak sekolah.

3. Tidak Memenuhi Kriteria Sosial

Siswa harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Belum Memiliki KIP atau NISN yang Valid

Kartu Indonesia Pintar dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) harus aktif, valid, dan terdaftar.

5. Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap

Persyaratan administrasi seperti surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga (KK) harus dilengkapi.

6. Rekening Belum Diaktifkan atau Dana Tidak Diambil

Dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara jika tidak diambil dalam batas waktu tertentu.

Cara Cek Status Penerima dan Pencairan Dana PIP

Dikutip dari Antara, Rabu (2/7), siswa atau orang tua dapat memeriksa status penerimaan dan pencairan dana PIP melalui langkah berikut:

1. Akses situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan NISN dan NIK

4. Klik “Cek Penerima PIP”

Informasi yang akan ditampilkan antara lain:

Status penerimaan (sudah masuk dalam SK atau belum)

Alasan belum cair (seperti belum ada SK, rekening belum aktif, atau data belum lengkap)

Detail periode pencairan dan jumlah bantuan

Saluran Pengaduan Resmi Jika Dana PIP Belum Cair

Bagi masyarakat yang mengalami kendala pencairan, berikut beberapa saluran pengaduan yang dapat digunakan:

1. SMS/WhatsApp
Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Format pesan:
Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan

2. Email dan Telepon

Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id

Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020

3. Portal Layanan Terpadu Kemendikbud
https://ult.kemendikdasmen.go.id

4. Laman Khusus Pengaduan PIP
https://pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id

5. Platform Nasional LAPOR!
https://lapor.go.id

6. SMS ke 1708
Gunakan format sesuai ketentuan pada platform LAPOR!

Program Indonesia Pintar merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan dan mencegah anak putus sekolah. Masyarakat diimbau aktif mengecek status dan melengkapi data agar bantuan dapat tersalurkan secara optimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)