Diduga Marak Tambang Ilegal dan Perjudian di Sergai, Warga Minta Kapolres Bertindak Tegas

GIMIC.ID, SERDANG BESAGAI — Aktivitas tambang ilegal dan perjudian jenis tembak ikan diduga marak terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Masyarakat pun mendesak Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakuta Sitepu, beserta jajaran untuk menindak tegas praktik-praktik yang dinilai melanggar hukum tersebut.

Laporan yang diterima tim redaksi jelajahperkara.com mengungkapkan sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan galian C tanpa izin resmi (tambang ilegal), tersebar di beberapa desa di wilayah hukum Polres Sergai.

Berikut lokasi tambang ilegal yang dimaksud:

  1. Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah
  2. Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah
  3. Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan
  4. Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah
  5. Desa Serbajadi, Kecamatan Serbajadi
  6. Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi
  7. Desa Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi
  8. Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi
  9. Desa Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi (titik lainnya)

Selain aktivitas tambang ilegal, praktik perjudian jenis tembak ikan juga disebut beroperasi bebas di beberapa titik, antara lain:

Jalan Stasiun, Kecamatan Sei Rampah

Beberapa lokasi di Kecamatan Sei Bamban, seperti Tana Merah, Sukabersama, Bakaran Batu (Naibaho), Sebel (Nadeak), Sei Putih, Tanjung Beringin (Marbun, Manurung, Matupang), Siria-ria, dan Pondok Seng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perjudian ini dikoordinasi oleh sejumlah individu berinisial S (pengelola), F.M (korlap), L (penarik setoran), serta seseorang berinisial B yang disebut-sebut berperan sebagai penghubung ke aparat.

Sejumlah regulasi hukum yang menjadi landasan pelarangan aktivitas tersebut antara lain:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

PP No. 96 Tahun 2021, yang menyebut bahwa penjualan tanah urug hanya dapat dilakukan oleh badan usaha atau koperasi yang memiliki IUP, IUP Operasi Produksi, atau SIPB yang sah.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan/atau 109, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pasal 480 KUHP, mengenai penadahan hasil kejahatan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun.

Dengan merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat mendesak Polres Sergai segera mengambil langkah hukum, seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, pencarian barang bukti, serta pemeriksaan saksi untuk mengungkap pelaku utama di balik tambang ilegal dan aktivitas perjudian ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sergai. Tim redaksi telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Kapolres Sergai, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres Sergai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...