Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan

Pelaku pengedar sabu di kawasan Ladang Bambu ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sabtu (19/7/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan meringkus seorang pria terduga pengedar sabu di kawasan Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ilham alias Upil (32), warga Jalan Bunga Pariama I, Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan SIK menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025), bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat.

"Pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima laporan bahwa kawasan Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba," ujar AKBP Thommy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif. Hingga pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi langsung dengan pelaku di lokasi yang telah dipantau.

"Saat tersangka menyerahkan sabu seharga Rp300 ribu, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan kanan tersangka ditemukan satu plastik klip berisi sabu. Dari kantong celananya, turut disita tiga plastik klip sabu, satu klip plastik berisi plastik kosong, dan satu sekop pipet,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial IW yang bekerja dengan sistem kerja pesan antar.

Tersangka juga mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama dua bulan dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu per transaksi.

“Modus operandi tersangka adalah menjual sabu secara langsung dan menggunakan sistem kerja dari pihak yang lebih atas. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambung AKBP Thommy.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2/Red) 

Komentar

Loading...