Komisi 4 DPRD Medan Minta PT KIM Buka Akses Jalan, Protes Pembangunan Tembok di Mabar

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri saat melakukan peninjauan tembok yang diprotes warga karena menutupi akses jalan. (Ist)
GIMIC.ID, MEDAN - Protes warga terhadap pembangunan tembok yang menutupi akses jalan dilakukan oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM) di Jalan Mangaan 7 Gang Tembusan Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, akhirnya berujung pada pembongkaran. Protes itu diadukan ke DPRD Medan, sehingga dengan cepat ditindaklanjuti.
Pada pembongkaran tembok, Komisi 4 DPRD terjun ke lokasi guna melakukan peninjauan secara langsung pada, Rabu (16/7/2025).
Peninjauan dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy. Para anggota dewan ini didampingi pihak Satpol PP, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Lurah, Camat dan Kepling.
Beberapa warga saat itu memprotes adanya pembangunan tembok tersebut mengaku karena membuat akses warga kesulitan untuk keluar.
Untuk saat ini hanya ada sekitar 10 KK warga yang tinggal di lingkungan 16 terkurung dikelilingi tembok. Akhirnya warga terpaksa membuat tangga darurat untuk dapat akses ke rumahnya.
Dihadapan para wakil rakyat, pembangunan tembok tersebut dimulai pada bulan September 2024. “Kami sempat saat itu protes, tapi tetap saja tidak bisa. Sekarang kami buat tangga darurat dari kayu agar bisa keluar. Karena untuk akses keluar hanya ke Gang Tembusan saja,” keluh warga.
Namun, tak ingin berpolemik panjang atas persoalan tersebut pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak PT. Kawasan Industri Medan (KIM).
Menurut, Direktur PT KIM Daly Mulyana bahwa lahan yang diprotes oleh warga merupakan lahan sah miliknya. “Jadi, lahan yang ditempat warga merupakan lahan milik PT KIM, di dalam peta merupakan area lahan 06. Dan lahan inilah diajukan gugatan di pengadilan oleh Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD), bukan warga. Dan beberapa warga sudah bersedia pindah karena tidak memiliki dasar surat apa pun,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pendirian tembok tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang sudah diketahui pihak aparat penegak hukum.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri seusai pertemuan mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan, tapi PT KIM tetap mematuhi aturan dalam hal ini persoalan izin Pendiriam Bangunan Gedung (PBG) wajib ada.
“Ya, kita tidak bisa saling menyalahkan di sini. Tapi, yang kita sayangkan PT KIM membuat kebenaran sendiri karena membangun tembok. Dari sisi aturan ini tidak boleh, tetap harus ada PBG,” katanya.
Dikatakan, politisi PKB tersebut untuk pendirian sebuah tembok bukan serta merta harus ada sebuah bangunan. “PT KIM harus paham sebuah aturan juga, tembok yang dibangun bukan serta merta harus ada bangunan ini salah. Dan lihat tembok yang dibangun sepanjang 6 meter, maka PT KIM harus membayar retribusi PBG juga,” tegasnya.
Senada disampaikan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bahwa PT KIM harus ada memiliki PBG.
“Untuk penjelasan tanah yang dinyatakan sebagai milik PT KIM yang mendapat protes warga karena masuk ranah pengadilan sudah kita dengar secara langsung.Tapi, tetap tembok itu harus wajib ada PBG,” kata Paul.
Namun, politisi PDI Perjuangan itu berharap agar PT KIM memiliki solusi dengan membuka akses bagi warga. “Miris sekali kita melihat tidak ada akses diberikan kepada warga. Janganlah ingin menang sepihak saja, berikan saja akses kepada warga karena mereka sangat kesulitan melakukan aktifitas. Jangan kurung mereka, PT KIM pakailah nurani,” ketus Paul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)
Komentar